Waspada Para Pencari Dana Segar! Penipuan Berkedok Pinjaman Online Kini Merajalela, Begini Modusnya yang Berbahaya

Minggu, 23 Oktober 2022 | 16:13
Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino

Kantor pinjol ilegal yang digerebek kepolisian.

Gridhot.ID - Pinjaman online seharusnya menjadi solusi di masa modern ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pinjaman online membuat orang-orang yang sedang membutuhkan dana mendesak bisa segera menerima pinjaman.

Biasanya pinjaman online hanya membutuhkan beberapa dokumen pribadi seperti KTP dan tanda pengenal lainnya sebagai syarat pengajuannya.

Namun sayangnya, tren pinjaman online ini dimanfaatkan oleh orang-orang jahat untuk melakukan penipuan.

Penipuan berkedok pinjaman online masih marak di tengah masyarakat.

Dikutip Gridhot dari Tribun Bisnis, hal itu disampaikan CEO Platform Fintech Peer-to-Peer Financing Syariah (Ethis) Ronald Yusuf Wijaya dalam keterangannya dikutip Kamis (8/9/2022).

Ronald menemukan pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan replikasi terhadap aplikasi Ethis.

Saat ini, setidaknya terdapat 17 platform aplikasi pinjol ilegal yang disinyalir melakukan replikasi terhadap fintek resmi alias legal.

“Para pelapor menemukan aplikasi Ethis di Play Store dengan nama ‘Ethis Finance’ yang menawarkan pinjaman online.Kami ingin menyampaikan bahwa hal itu adalah perbuatan yang ilegal,” kata Ronald.

Ethis Fintek Indonesia merupakan Fintech P2P Financing Syariah untuk pembiayaan produktif bagi UKM yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan Lembaga Pinjam Meminjam Online (Pinjaman Konsumtif/Pinjaman Tunai).

Modus operandi dari aplikasi ‘Ethis Finance’ yaitu peminjam akan diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 1.000.000 sebagai uang deposit.

Baca Juga: Tubuhnya Akan Bereaksi Jika Berdekatan dengan Sosok Ini, Berikut Ciri-ciri Manusia yang Punya Khodam Pendamping

Kemudian peminjam akan diminta untuk mentransfer kembali uang sebesar Rp 2.550.000 sebagai pengganti tanda tangan survei.

Peminjam juga diminta untuk mentransfer Rp 7.000.000 untuk kelebihan dana yang masuk di akun yang sebenarnya merupakan dana fiktif.

Selain itu, pelaku juga menggunakan alamat kantor Ethis Fintek Indonesia menjadi alamat kantornya untuk meyakinkan korban-korbannya.

“Kami meminta meminta masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam mengakses layananan keuangan digital. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap Fintech Peer-to-Peer Financing kian tinggi,” tutur Ronald.

Ethis telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian serta lembaga terkait seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melampirkan bukti pengaduan dari masyarakat.

Kata Ronald, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Togam L Tobing telah mendorong upaya pemblokiran kepada situs atau aplikasi ilegal tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribun Bisnis